Wajib Beri THR Seminggu Jelang Lebaran

Wajib Beri THR Seminggu Jelang Lebaran
Wajib Beri THR Seminggu Jelang Lebaran
Berdasar peraturan besarnya THR Keagamaan tersebut disesuaikan dengan masa kerja. Pekerja atau buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional. "Yakni dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah." Kata ketua Umum PKB itu.

Alumnus UGM, Jogjakarta itu mengatakan, THR keagamaan bagi pekerja diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha. Pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing. "Pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan yang dibayarkan tepat waktu, sangat bermanfaat dalam membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan pada Hari Raya Keagamaan," kata Muhaimin. (zul)
Berita Selanjutnya:
Istri Baasyir Shock

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta para pengusaha untuk memberi tunjangan hari raya (THR)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News