Ba'asyir Tak Gentar Ancaman Hukuman Mati

Ba'asyir Tak Gentar Ancaman Hukuman Mati
Ba'asyir Tak Gentar Ancaman Hukuman Mati
JAKARTA -- Mabes Polri resmi menetapkan Abu Bakar Baasyir sebagai tersangka. Baasyir diancam dengan hukuman mati dengan tudingan mengetahui dan merencanakan kegiatan terorisme. Baasyir juga disangka sebagai amir (pimpinan ) tanzhim (struktur) Al Qaidah Asia Tenggara.Namun, hingga tadi malam Baasyir kukuh menolak diperiksa oleh Detasemen Khusus 88 Mabes Polri. Kyai kelahiran Mojoagung, Jombang 1938 itu bungkam meski dihujani puluhan pertanyaan.

"Itu hak beliau. Kita hormati saja. Yang jelas, nanti di persidangan akan dibuktikan," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang kemarin (10/8). Polisi menjerat Ba"asyir dengan UU Terorisme dengan pasal berlapis. Yakni, dengan pasal 14 jo pasal 7, 9, 11,? dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7,9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. "Ancaman maksimalnya memang hukuman mati," katanya.  Menurut calon Kapolda Jawa Tengah itu, keterlibatan Baasyir mulai dari perencanaan, pelatihan, dan tindakan aksi teror.

Putra Baasyir, Abdurrachim menegaskan ayahnya tak gentar menghadapi ancaman hukuman apapun. "Ayah difitnah. Beliau tidak bersalah karena itu ancaman apapun akan dihadapi di persidangan dan pasti tidak akan terbukti," ujar Abdurrachim usai menjenguk Baasyir di Mabes Polri kemarin. Menurut dia, selama menjadi anaknya yang sehari-hari mengurusi Baasyir, tak sekalipun sang ayah bicara soal teror. "Apalagi yang ditudingkan tentang Aceh itu, tidak ada sama sekali," ujarnya.

Abdurrachim menyebut ayahnya diculik bukan ditangkap. "Bagaimana jika orang tua polisi-polisi itu dihadang dengan sadis seperti orangtua saya. Ini tidak berakhlak dan tidak berdasar," katanya.

JAKARTA -- Mabes Polri resmi menetapkan Abu Bakar Baasyir sebagai tersangka. Baasyir diancam dengan hukuman mati dengan tudingan mengetahui dan merencanakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News