Wajib Berikan THR Penuh, Depenas: Pengusaha Harus Taat Aturan
Senin, 26 April 2021 – 17:05 WIB
Pengusaha diminta membuat kesepakatan secara tertulis dengan batas waktu pembayaran THR tersebut dan diberi kelonggaran hingga H-1 Lebaran.
Ketidakmampuan membayar THR dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan dan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Depenas menyatakan pengusaha wajib mentaati regulasi pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Dicibir Gegara Bagi-Bagi THR dan Bingkisan, Inul Daratista Bilang Begini
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk
- Demi THR Saudara dan Karyawan, El Rumi Siapkan Dana Sebegini