Wajib Berikan THR Penuh, Depenas: Pengusaha Harus Taat Aturan

Wajib Berikan THR Penuh, Depenas: Pengusaha Harus Taat Aturan
Depenas menyatakan pengusaha wajib mentaati regulasi pemerintah mengenai pemberian THR. Ilustrasi: dok JPNN.com

Pengusaha diminta membuat kesepakatan secara tertulis dengan batas waktu pembayaran THR tersebut dan diberi kelonggaran hingga H-1 Lebaran.

Ketidakmampuan membayar THR dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan dan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Depenas menyatakan pengusaha wajib mentaati regulasi pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News