Wajib Kantongi Izin Beli Pakai Jerigen

Wajib Kantongi Izin Beli Pakai Jerigen
Wajib Kantongi Izin Beli Pakai Jerigen
PALABUHANRATU--  Warga yang akan membeli Bahan bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen bakal ditertibkan 30-31 Maret mendatang. Sedikitnya 10 hingga 20 anggota polisi bakal berjaga-jaga di setiap SPBU tersebut.

Hal ini disampaikan Wakapolres Sukabumi, Kompol Philemon Ginting dalam rapat koordinasi (rakor) dalam rangka antisipasi dampak kebijakan pemerintah soal rencana kenaikan harga (Pembatasan Subsidi) Bahan Bakar Minyak (BBM) awal April mendatang.

Rapat tersebut juga dihadiri pengusaha Stasiun Pengisian bahan bakar Umum (SPBU) dan Kapolsek se Wilayah Hukum Polres Sukabumi di Mapolres Sukabumi, Jalan Perkantoran Jajaway, Palabuhanratu.

Menurut Philemon, untuk mendapatkan BBM menggunakan jerigen harus mendapatkan izin dari dinas terkait. dan hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) no No 9/2006 dan Perpres no 15/2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis Bahan Bakar Minyak (BBM).

PALABUHANRATU--  Warga yang akan membeli Bahan bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen bakal ditertibkan 30-31 Maret mendatang. Sedikitnya 10

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News