Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan Laporkan Balik Muhammad Jefri Suprayogi
Jumat, 18 Desember 2020 – 20:41 WIB
Joko menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa terlapor Jefri pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Medan karena terlibat kasus komplotan penggelapan mobil mewah.
Baca Juga:
Ia juga menjelaskan, bahwa apa yang dikatakan oleh kuasa hukum Muhammad Jefri Suprayudi belum tentu dapat dibenarkan.
BACA JUGA: Mobil yang Mengangkut 6 Santri Digeledah, Polisi Temukan Busur dan Anak Panah
“Nantinya, Ditkrimsus Polda Sumut yang dapat melakukan pemeriksaan terhadap kuasa hukumnya Jefri, bernama Roni Prima Panggabean,” pungkasnya. (mag-1/ila/sumutpos)
Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan, melaporkan Muhammad Jefri Suprayogi, 35, warga Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Rabu (16/12).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Korban Perampasan Sepeda Motor di Pelalawan Minta Polisi Gerak Cepat
- Info Terkini Kasus Connie Rahakundini dari Brigjen Trunoyudo
- Kabar Terbaru Kasus Connie Bakrie di Polri
- Connie Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Sahroni: Polisi Jangan Terbawa Drama Politik