Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan Laporkan Balik Muhammad Jefri Suprayogi

Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan Laporkan Balik Muhammad Jefri Suprayogi
Joko Pranata Situmeang, kuasa hukum Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan. Foto: Sumut Pos/ ist.

Joko menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa terlapor Jefri pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Medan karena terlibat kasus komplotan penggelapan mobil mewah.

Ia juga menjelaskan, bahwa apa yang dikatakan oleh kuasa hukum Muhammad Jefri Suprayudi belum tentu dapat dibenarkan.

BACA JUGA: Mobil yang Mengangkut 6 Santri Digeledah, Polisi Temukan Busur dan Anak Panah

“Nantinya, Ditkrimsus Polda Sumut yang dapat melakukan pemeriksaan terhadap kuasa hukumnya Jefri, bernama Roni Prima Panggabean,” pungkasnya. (mag-1/ila/sumutpos)

Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan, melaporkan Muhammad Jefri Suprayogi, 35, warga Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Rabu (16/12).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News