Waketum GTKHNK35: Kepsek Terpaksa Depak Guru Honorer karena Instruksi Kepala Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil ketua umum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35 ) Yusak mengungkapkan kebijakan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) adalah keinginan pemerintah. Guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) sejatinya ingin PNS.
Sayangnya, kebijakan PPPK itu tidak diperhitungkan dengan matang sehingga pengangkatannya bermasalah.
Selain itu penempatan PPPK tahap pertama (hasil rekrutmen Februari 2019) menggeser guru honorer yang sudah bekerja lama.
"Keberadaan guru PNS rekrutmen CPNS 2018, 2019, dan PPPK 2019 memang menggeser honorer yang sudah ada di sekolah," kata Yusak kepada JPNN.com, Senin (8/2).
Ironisnya, sekolah yang sebenarnya sudah terpenuhi jumlah pengajarnya, misalnya tiga guru PNS, empat guru honorer, harus mengambil keputusan yang sangat merugikan honorer.
Karena honorer kedudukannya lemah harus menerima digeser ke mata pelajaran lain yang kosong. Sedangkan posisinya diisi guru CPNS atau PPPK.
"Para kepala sekolah ini tidak berdaya. Kalau kepala daerah sudah menempatkan guru CPNS dan PPPK di sekolahnya, mereka harus menerima. Yang jadi korban guru honorer ini. Mereka kehilangan jam mengajar," ujarnya.
Kejadian ini sangat disesalkan GTKHNK35 . Sebab, guru-guru honorer yang terdepak itu sudah lama mengabdi dengan gaji sangat rendah.
Waketum GTKHNK35 mengatakan kepsek terpaksa menggeser posisi guru honorer lantaran menjalankan perintah kepala daerah
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan