Waketum GTKHNK35: Kepsek Terpaksa Depak Guru Honorer karena Instruksi Kepala Daerah

Waketum GTKHNK35: Kepsek Terpaksa Depak Guru Honorer karena Instruksi Kepala Daerah
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: Radar Madiun/dok.JPNN.com

Mestinya, kata Yusak, pemerintah memberikan apresiasi kepada para guru honorer yang tetap setia mengabdi meskipun digaji rendah.

"Pengabdian belasan hingga puluhan tahun dengan gaji rendah itu adalah ujian yang sangat berharga. Dibandingkan dengan ujian 1.000 soal. Ujian soal tidak bisa mengukur kesetiaan dan kompetensi seorang guru," tegasnya.

Atas dasar itulah GTKHNK35 sampai saat ini tetap menuntut Keppres pengangkatan guru honorer dan tendik 35 tahun ke atas menjadi PNS tanpa tes.

Tes sudah dijalani guru honorer dan tendik, terbukti dengan setianya mereka mengabdi. 

"Jangan paksakan kami menerima PPPK karena itu bukan kemauan honorer. Kami tetap menuntut PNS tanpa tes," tandasnya. (esy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Waketum GTKHNK35 mengatakan kepsek terpaksa menggeser posisi guru honorer lantaran menjalankan perintah kepala daerah


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News