Waketum KOI Bantah Nyanyian Anjas

Waketum KOI Bantah Nyanyian Anjas
Asian Games 2018. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anjas Rivai, bendahara Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dinilai menyalgunakan kewenangannya dalam memberikan persetujuan dalam menandatangani blangko bukti kas keluar untuk keperluan Asian Games. Karena itu dia kemudian ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Namun, dalam perjalanannya, Anjas 'bernyanyi' dan menegaskan melalui pengacaranya bahwa yang tanda tangan blangko tersebut adalah Muddai Madang dan Dody Iswandi. Keduanya sudah berada dalam kepanitiaan Asian Games sejak 19 November 2015 lalu.

Menanggapi pernyataan itu, Waketum KOI Muddai Madang menampik pernyataan Anjas. Dia merasa tidak menandatangani seperti yang dituduhkan Anjas.

"Pekerjaan ini kan ada panitia, ada penanggungjawabnya. Tentu panitianya dong yang menandatanganinya. Masa saya? Kan gitu. Ketua Panitianya Yusuf Suparman dan PPK-nya Dody. Itulah yang neken kontraknya. Masa saya yang tanda tangan, dari mana logikanya itu?" tegas dia usai menghadiri rapat dengan Komisi X DPR RI di kompleks Jakarta, Senin (27/3), .

Menurut Muddai, dirinya belum tentu bersalah karena dipanggil oleh kepolisian. Dia menyebut pemanggilannya karena berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Tapi bukan berarti salah. Iya toh?," tandasnya.

Sebelumnya, tanda-tanda ketidakberesan di dalam KOI sudah terlihat, karena bendahara untuk Asian Games sempat berganti tiga kali. Puncaknya, terlihat saat Anjas menjadi tersangka dan berusaha menyeret nama Muddai. (dkk/jpnn)


Anjas Rivai, bendahara Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dinilai menyalgunakan kewenangannya dalam memberikan persetujuan dalam menandatangani blangko


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News