Waketum PRIMA: Aturan Baru Jaminan Hari Tua Merugikan Buruh

Waketum PRIMA: Aturan Baru Jaminan Hari Tua Merugikan Buruh
Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Lukman Hakim (tengah) menyikapi aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Foto: Dok. PRIMA

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membuat aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Setiap peserta baru bisa mencairkan dananya setelah usia 56 tahun.

Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Lukman Hakim menilai aturan baru ini mengurangi manfaat bagi pekerja atau buruh.

Jika dalam aturan lama yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015, syarat pencairan JHT adalah minimal 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta bisa dapat sebagian dana JHT tanpa perlu keluar dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi jumlahnya hanya 10 persen dari saldo untuk persiapan pensiun, dan 30 persen untuk pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) rumah pertama dan baru bisa ambil seluruhnya pada usia 56 tahun.  

Dalam aturan baru, menurut Lukman, manfaat JHT hanya akan diterima setelah usia 56 tahun. Jadi manfaat tambahan 10 persen dan 30 persen untuk pembiayaan KPR tidak ada lagi.

Padahal dengan adanya JKP para buruh sangat menyambut dengan baik, karena selain dapat manfaat JHT juga dapat tambahan dana ketika mereka kehilangan pekerjaa. Jadi sudah jelas aturan baru ini merugikan buruh.

Kemenaker beralasan bawa sekarang sudah ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan Pesangon maka JHT dikembalikan ke tujuan JHT.

Menurut Lukman, alasan itu mengada-ada karena JKP dan pesangon berbeda peruntukannya yaitu bukan untuk KPR. 

Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Lukman Hakim menyikapi aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan H

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News