Waketum PRIMA: Aturan Baru Jaminan Hari Tua Merugikan Buruh
Sabtu, 12 Februari 2022 – 09:32 WIB
“Sepertinya aturan baru ini hanya untuk menahan seratus persen dana JHT para pekerja sehingga dapat dialokasikan ke hal-hal lain,” ujar Lukman.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Lukman Hakim menyikapi aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan H
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Berdialog dengan Serikat Buruh, Pj Bupati Bogor Terima Laporan Soal Pungli ke Pencari Kerja
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- Ribuan Buruh dari Karawang Ikuti May Day di Depan Istana Negara, Mereka Menolak Omnibus Law