PPPK Juga ASN, Seharusnya Mendapatkan Jaminan Hari Tua

PPPK Juga ASN, Seharusnya Mendapatkan Jaminan Hari Tua
PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan PMK Nomor: 66/PMK 02/2021 yang mengatur program tabungan hari tua, jamiman kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM) bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Dalam PMK yang diterbitkan 14 Juni 2021 itu belum mencakup pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Saya sudah baca, memang belum ada untuk PPPK. Adanya untuk PNS, TNI, Polri," kata Icha, PPPK tenaga kesehatan di Kabupaten Brebes kepada JPNN.com, Senin (21/6).

Dia mengaku heran kenapa untuk PPPK belum ada regulasinya. Padahal PPPK itu statusnya ASN.

Icha melihat PPPK belum masuk dalam PMK tersebut karena masih baru.

"Kami yakin pemerintah akan merealisasikan janjinya ada regulasi JHT untuk PPPK," ucapnya.

Terpisah, Rini Eko Siswani, PPPK perawat di Kabupaten Banyuwangi, mengaku tidak tahu PPPK akan ada jaminan hari tua (JHT).

Jika memang ada, dia sangat bersyukur karena bisa menabung untuk hari tuanya.

PPPK meminta pemerintah segera merealisasikan program tabungan hari tua bukan hanya untuk PNS, TNI, Polri saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News