PPPK Juga ASN, Seharusnya Mendapatkan Jaminan Hari Tua

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan PMK Nomor: 66/PMK 02/2021 yang mengatur program tabungan hari tua, jamiman kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM) bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.
Dalam PMK yang diterbitkan 14 Juni 2021 itu belum mencakup pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Saya sudah baca, memang belum ada untuk PPPK. Adanya untuk PNS, TNI, Polri," kata Icha, PPPK tenaga kesehatan di Kabupaten Brebes kepada JPNN.com, Senin (21/6).
Dia mengaku heran kenapa untuk PPPK belum ada regulasinya. Padahal PPPK itu statusnya ASN.
Icha melihat PPPK belum masuk dalam PMK tersebut karena masih baru.
"Kami yakin pemerintah akan merealisasikan janjinya ada regulasi JHT untuk PPPK," ucapnya.
Terpisah, Rini Eko Siswani, PPPK perawat di Kabupaten Banyuwangi, mengaku tidak tahu PPPK akan ada jaminan hari tua (JHT).
Jika memang ada, dia sangat bersyukur karena bisa menabung untuk hari tuanya.
PPPK meminta pemerintah segera merealisasikan program tabungan hari tua bukan hanya untuk PNS, TNI, Polri saja.
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024