PPPK Juga ASN, Seharusnya Mendapatkan Jaminan Hari Tua

PPPK Juga ASN, Seharusnya Mendapatkan Jaminan Hari Tua
PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

"Enggak apa-apa dipotong untuk tabungan hari tua," ucapnya.

Ahmad Saifuddin, PPPK guru sangat menantikan regulasi JHT untuk PPPK. Dia tidak mempermasalahkan harus dipotong dari gajinya.

"Iya enggak masalah sih. Sama seperti JKK dan JKM juga kan dipotong di gaji PPPK," ucapnya 

Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, fasilitas PPPK sama dengan PNS untuk kelas jabatan sama.

Yang membedakan hanya pensiun. Namun, nantinya akan ada regulasi JHT untuk PPPK. (esy/jpnn)


PPPK meminta pemerintah segera merealisasikan program tabungan hari tua bukan hanya untuk PNS, TNI, Polri saja.


Redaktur : Yessy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News