Menjelang Peringatan May Day

Wakil Ketua DPD RI Sebut Dua Agenda Utama Perjuangan Buruh di Indonesia

Wakil Ketua DPD RI Sebut Dua Agenda Utama Perjuangan Buruh di Indonesia
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

Oleh karena itu, seluruh buruh yang dipekerjakan oleh pengusaha adalah buruh outsourcing. Begitu pun dengan buruh kontrak, yang saat ini tidak ada lagi batasan periode kontrak sehingga buruh bisa dikontrak berulang-ulang hingga puluhan kali.

Berkenaan dengan tidak adanya kepastian pendapatan, hal ini terlihat dari dihilangkannya upah minimum sektoral. Di samping adanya klausa bahwa upah minimum kabupaten/kota “dapat” ditetapkan. Kata dapat di sini artinya, UMK bisa ditetapkan dan bisa juga tidak. Jika tidak ditetapkan, maka akan terjadi penurunan daya beli buruh yang signifikan.

Begitu pun dengan tidak adanya jaminan sosial. Keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dinilai belum mampu memberikan proteksi kepada buruh yang kehilangan pekerjaan.

Selain buruh kontrak dan outsourcing akan sulit mengakses JKP, dana JKP pun diambil dari dana JKK dan JKM. Sehingga ke depan dikhawatirkan akan terjadi gagal bayar.

Menanggapi hal itu, Sultan menyatakan akan selalu mendukung apapun upaya masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, khususnya dalam bentuk perjuangan dalam ruang-ruang formil yang memang telah diatur dalam Undang-Undang.

“Dan, saya berharap semua pihak yang berkepentingan dapat menjadikan setiap pesan yang disampaikan oleh masyarakat dapat menjadi rujukan salah satu landasan dalam pengambilan keputusan,” kata Sultan.

Eks Wakil Gubernur Bengkulu ini juga yakin Mahkamah Konstitusi akan bersikap independen dengan memperhatikan seluruh aspek-aspek dalam pengesahan UU Cipta Kerja, baik terhadap hal yang mendahului prosesnya singgungan terhadap perundangan yang ada maupun terhadap dampak ekonomi, sosial dan politik yang terjadi dalam kaitan menyangkut hajat hidup para buruh.

“Sebagai penjaga konstitusi RI, kita yakin MK akan membuktikan kebenaran berbagai macam dugaan tentang terjadinya UU tersebut yang disinyalir menurut beberapa pendapat bahwa omnibus law UU Cipta Kerja dalam prosesnya melampaui atau menyalahi tata cara pembuatan undang-undang sebagaimana mestinya.

Peringatan hari buruh internasional (May Day) pada 1 Mei 2021 dapat dijadikan pemerintah sebagai momentum dalam merefleksikan seluruh kebijakan terhadap kepentingan seluruh buruh di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News