Wakil Ketua DPR: UU Cipta Kerja Resmi dan Final 812 Halaman 

Wakil Ketua DPR: UU Cipta Kerja Resmi dan Final 812 Halaman 
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: Humas DPR RI

Karena itulah, Azis mengatakan besar tipisnya kemudian berkembang sehingga di masyarakat beredar rumor ada yang 1000 sekian halaman, lalu tiba-tiba 900 sekian halaman.

Yang jelas, ujar Azis, setelah  dilakukan pengetikan secara final berdasar legal drafter yang ditentukan dalam proses di Setjen DPR dan sesuai mekanisme, total jumlah halaman hanya 812. 

"Jadi, simpang siur mengenai jumlah halaman ada yang 1000 sekian, 900 sekian, maka secara resmi kami lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasar laporan Bapak Sekjen DPR (Indra) netting jumlah halamannya adalah 812 halaman," ungkap Azis.

Ia menegaskan bahwa hal ini perlu disampaikan sebagai bagian dari klarifikasi kepada publik, supaya tidak membingungkan khalayak dan masyarakat secara luas. (boy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Simpang siur jumlah halaman UU Cipta Kerja akhirnya tuntas. DPR secara resmi menyatakan total halaman UU Ciptaker adalah 812.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News