Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Resmi jadi Tersangka, Ini Barang Buktinya
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) malam.
Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi COVID-19.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan, Wasmad dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut dia, tersangka mengadakan hajatan khitan dan pernikahan anaknya dengan menggelar pesta yang dihadiri ribuan orang, tanpa memperhatikan protokol kesehatan pada 23 September 2020.
"Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," katanya.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh penyidik.
Barang bukti yang diamankan di antaranya buku tamu undangan, surat pernyataan yang dibuat oleh Wasmad Edi Susilo, serta video yang berisi rekaman pelaksanaan hajatan tersebut. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo jadi tersangka, tetapi tidak dilakukan penahanan.
Redaktur & Reporter : Adek
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Kemenag Bojonegoro Ikut Meriahkan HUT Persibo yang Ada Dangdutannya