Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tak Ditahan Polisi

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tak Ditahan Polisi
Penyelenggaraan konser dangdut di Kota Tegal. Konser dangdut ini berbuntut dengan dicopotnya Kapolsek Tegal selatan. Foto: ANTARA/HO/Dok. Joeharno

jpnn.com, SEMARANG - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjadi inisiator gelaran konser dangdut di tengah pandemi COVID-19 tidak ditahan oleh penyidik kepolisian.

"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna di Semarang.

Menurut dia, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 261 KUHP karena tidak menghiraukan imbauan petugas.

Ia menegaskan kepolisian tidak akan pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Ia menambahkan, penanganan perkara Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tersebut selanjutnya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

"Sudah ada 19 saksi yang diperiksa, termasuk lima saksi dari anggota polisi," katanya.

Sebelumnya Polres Tegal Kota menetapkam Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, di tengah pandemi COVID-19.

Wasmad menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) malam.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka konser dangdut di tengah pandemi COVID-19 tidak ditahan oleh polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News