Wakil Ketua MPR Ajak Masyarakat Kawal Pembahasan RUU PKS

Wakil Ketua MPR Ajak Masyarakat Kawal Pembahasan RUU PKS
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses pembuatan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) di parlemen.

"Kami sekarang berupaya menggalang dukungan lintas partai untuk UU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dukungan yang sama saya juga kami harapkan dari masyarakat," kata Lestari Moerdijat saat menjadi narasumber dalam diskusi secara daring bertema "Kawal RUU PKS: Gerak Bersama Lindungi Generasi", Kamis (10/12).

Menurut Lestari, selain mendukung para legislator di parlemen, masyarakat juga bisa memberikan dukungan di luar Senayan.

Caranya, memperkuat pemahaman tentang isi dan manfaat RUU PKS kepada masyarakat yang tidak sependapat dengan aturan tersebut.

Sosok yang karib disapa Rerie itu mengatakan, problem yang dihadapi dalam proses pembuatan UU PKS adalah belum adanya pemahaman publik yang luas terhadap RUU tersebut.

Rerie mengakui, salah satu penyebab terhambatnya RUU PKS menjadi UU adalah karena pemahaman yang salah terhadap sejumlah pasal di dalamnya.

Padahal, kata legislator Partai NasDem itu, RUU PKS itu bukan hanya untuk kepentingan perempuan semata, tetapi merupakan perangkat hukum untuk melindungi seluruh warga negara.

Menurut Koordinator Divisi Perubahan Hukum LBH APIK, Dian Novita, penanganan kasus kekerasan seksual akan menghadapi kesulitan ketika memasuki proses hukum.

Rerie mengakui masalah yang dihadapi dalam proses pembuatan UU PKS adalah belum adanya pemahaman publik yang luas terhadap aturan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News