Wakil Ketua MPR Ajak Masyarakat Kawal Pembahasan RUU PKS
Kamis, 10 Desember 2020 – 23:49 WIB

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI
Catatan LBH APIK, dari 46 kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak, hanya tujuh kasus yang sampai pada proses hukum.
Baca Juga:
Selain itu, dari 103 kasus kekerasan seksual terhadap orang dewasa hanya 8 kasus yang masuk ke proses hukum.
Menurut Psikolog Klinis Yayasan Pulih, Gisella Tani Pratiwi, M.Psi., tindakan pelecehan tanpa kontak fisik juga sulit ditindaklanjuti, seperti pemaksaan aborsi dan pemaksaan perkawinan.
"Belum ada hukum yang mengatur pelanggaran jenis kekerasan tersebut. Bagaimana masyarakat bisa merasa aman," ujarnya. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Rerie mengakui masalah yang dihadapi dalam proses pembuatan UU PKS adalah belum adanya pemahaman publik yang luas terhadap aturan tersebut.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh