Wakil Ketua MPR Mendesak agar RUU PPRT Segera Dibahas
Kamis, 13 Januari 2022 – 20:21 WIB

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI
Sebab, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini tidak menjangkau asisten rumah tangga (ART) dalam sistem hubungan kerja.
Alasannya, majikan asisten rumah tangga tidak tergolong pemberi kerja karena bukan badan usaha seperti yang dipersyaratkan dalam UU Ketenagakerjaan.
UU PPRT mendorong kepastian bagi para asisten rumah tangga yang saat ini menghadapi persoalan yang mendasar.
Di antaranya, kepastian jam kerja, waktu libur, jaminan kesehatan, pengupahan, serta perlindungan keselamatan kerja. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta DPR dan pemerintah untuk segera membahas RUU PPRT
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Bung Komar Dorong MPR Bikin Tim Kajian
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Segera Memperbaiki Tata Kelola Pendidikan
- Pabrik BYD Belum Beroperasi Secara Aktif, Tetapi Sudah Diganggu Ormas
- Perkuat Diplomasi Kebangsaan RI Hadapi Geo-Ekonomi, Ibas Mendorong Kolaborasi ASEAN Plus