Wakil Ketua MPR Mendesak agar RUU PPRT Segera Dibahas
Kamis, 13 Januari 2022 – 20:21 WIB
Sebab, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini tidak menjangkau asisten rumah tangga (ART) dalam sistem hubungan kerja.
Alasannya, majikan asisten rumah tangga tidak tergolong pemberi kerja karena bukan badan usaha seperti yang dipersyaratkan dalam UU Ketenagakerjaan.
UU PPRT mendorong kepastian bagi para asisten rumah tangga yang saat ini menghadapi persoalan yang mendasar.
Di antaranya, kepastian jam kerja, waktu libur, jaminan kesehatan, pengupahan, serta perlindungan keselamatan kerja. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta DPR dan pemerintah untuk segera membahas RUU PPRT
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- MPR Dorong Pemerintah Blokir Gim Daring Mengandung Kekerasan
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat