Wakil Ketua MPR Mendesak agar RUU PPRT Segera Dibahas

Wakil Ketua MPR Mendesak agar RUU PPRT Segera Dibahas
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

Sebab, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini tidak menjangkau asisten rumah tangga (ART) dalam sistem hubungan kerja.

Alasannya, majikan asisten rumah tangga tidak tergolong pemberi kerja karena bukan badan usaha seperti yang dipersyaratkan dalam UU Ketenagakerjaan.

UU PPRT mendorong kepastian bagi para asisten rumah tangga yang saat ini menghadapi persoalan yang mendasar.

Di antaranya, kepastian jam kerja, waktu libur, jaminan kesehatan, pengupahan, serta perlindungan keselamatan kerja. (mrk/jpnn)

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta DPR dan pemerintah untuk segera membahas RUU PPRT


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News