Wakil Ketua MPR Tampung Keluhan IHT Terkait Simplifikasi Cukai Rokok

Wakil Ketua MPR Tampung Keluhan IHT Terkait Simplifikasi Cukai Rokok
Tembakau kering yang menjadi bahan baku rokok. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com

Sementara, Ketua APTI Jawa Barat Suryana meminta pemerintah menunda pemberlakukan kebijakan simplifikasi penarikan cukai rokok.

Pasalnya, jika kebijakan tersebut jadi dilaksanakan, hanya akan menguntungkan satu perusahaan rokok besar asing.

"Sementara perusahaan rokok kelas menengah dan kecil nasional akan mati. Karena dipaksa membayar cukai rokok lebih besar dan lebih mahal. Jika industri rokok menengah dan kecil mati, akan menyusahkan para petani tembakau. Juga akan menciptakan monopoli industri dan produksi serta penjualan rokok di tanah air. Ini merugikan kami semua,” tegasnya.

Dia meminta Kementerian Keuangan tidak hanya memperhatikan kepentingan asing yang menginginkan diberlakukannya simplifikasi. Tapi harus lebih memperhatikan kepentingan nasional, khususnya industri rokok nasional termasuk masa depan dan kesejahteran para petani tembakau.

Menurut Suryana, kebijakan simplifikasi penerapan cukai nasional, adalah salah satu bentuk kebijakan yang bisa mematikan industri rokok nasional dan menguntungkan industri atau perusahaan rokok asing.

“Sebagai indutri strategis nasional, harusnya pemerintah maupun DPR RI berkomitmen melindungi industri rokok nasional. Kebijakan kebijakan yang dibuat pemerintah, harus dapat melindungi dan mempertahankan keberadaan dan keberlangsungan industri rokok nasional. Bukan menguntungkan industri rokok asing,” papar Suryana.

Di tempat yang sama, Ketua APTI Nusa Tenggara Barat Sahmihudin membantah adanya pendapat yang menyebutkan jika simplifikasi jadi dilakukan akan memberikan tambahan pendapatan negara belasan triliun rupiah.

Atau sebaliknya, jika simplifikasi tidak dilakukan, negara akan dirugikan belasan triliun rupiah.

Pemerintah diminta menunda pemberlakukan kebijakan simplifikasi penarikan tarif cukai rokok pada 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News