Wakil Menteri Berpotensi Dicuekin Bawahan
Senin, 17 Oktober 2011 – 18:18 WIB

Wakil Menteri Berpotensi Dicuekin Bawahan
JAKARTA - Politisi Partai Golkar di DPR, Bambang Soesatyo, menuding Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara diam-diam telah mengganti pasal 70 ayat 13 Peraturan Presiden (Perpres) nomor 47 tahun 2009 yang mengatur ketentuan Wakil Menteri harus eselon satu A. Selanjutnya melalui Perpres nomor 76 tanggal 13 Oktober 2011, ketentuan Wakil Menteri harus Eselon I A itu direvisi.
Menurut Bambang, revisi itu justru semakin memuluskan penambahan kursi Wakil Menteri sehingga Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II justru semakin gemuk. "Perlu ada kejelasan dan ketegasan fungsi serta peran para wakil menteri itu," kata Bambang di Jakarta, Senin (17/10).
Bambang mengkhawatirkan jika uraian tugas atau job description wakil menteri tidak jelas, justru berpotensi menimbulkan disharmoni di tubuh kementerian. Padahal saat ini, kata dia, ketika negara sedang mengantisipasi dampak krisis ekonomi global, disharmoni di kementerian tidak boleh dibiarkan. "Karena itu, penempatan wakil menteri harus ada urgensinya," jelasnya lagi.
Bambang menilai, selama ini para birokrat di semua kementerian terbiasa dengan struktur organisasi yang menempatkan menteri sebagai orang nomor satu. Sedangkan orang nomor dua adalah Sekretaris Jenderal (sekjen), dan di bawahnya para Direktur Jenderal (Dirjen) plus Inspektorat Jenderal (Irjen).
JAKARTA - Politisi Partai Golkar di DPR, Bambang Soesatyo, menuding Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara diam-diam telah mengganti pasal
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan