Wakil Menteri Harus PNS
Senin, 26 Oktober 2009 – 17:53 WIB
JAKARTA - Boleh-boleh saja kalangan partai politik berharap bisa mendudukkan kadernya di kursi wakil menteri. Namun jangan harap hal itu bisa terpenuhi. Pasalnya, wakil menteri hanya diplot untuk pegawai negeri saja. Lantas apa kriteria seorang wakil menteri? Menurut Ismadi, hal itu bisa dilihat dari track record PNS tersebut dan jenjang kepangkatannya. "Tolok ukur seorang wakil menteri itu sudah diatur dalam UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara," cetusnya.
"Wakil menteri bukan jabatan politik tapi jabatan karir. Jadi parpol tidak bisa mengusulkan calonnya pada presiden," tegas Deputi Men PAN/RB bidang Kelembagaan Ismadi Ananda usai press conference dengan Meneg PAN/RB EE Mangindaan, Senin (26/10).
Baca Juga:
Ditambahkannya, pegawai negeri meliputi PNS, TNI maupun Polri. Karena wakil menteri merupakan jabatan karir, maka yang mengusulkan nama-namanya adalah masing-masing kelembagaan. Kemudian dari usulan tersebut, presiden memilih siapa saja yang jadi wakil menteri.
Baca Juga:
JAKARTA - Boleh-boleh saja kalangan partai politik berharap bisa mendudukkan kadernya di kursi wakil menteri. Namun jangan harap hal itu bisa terpenuhi.
BERITA TERKAIT
- Erupsi Gunung Ruang, 9 Ribu Warga Dievakuasi dari Pulau Tagulandang
- Waspada Cuaca Hari Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
- Pantauan Terkini Gunung Ruang, Asap Membumbung Tinggi
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia