Wakil Menteri Harus PNS

Wakil Menteri Harus PNS
Wakil Menteri Harus PNS
JAKARTA - Boleh-boleh saja kalangan partai politik berharap bisa mendudukkan kadernya di kursi wakil menteri. Namun jangan harap hal itu bisa terpenuhi. Pasalnya, wakil menteri hanya diplot untuk pegawai negeri saja.

"Wakil menteri bukan jabatan politik tapi jabatan karir. Jadi parpol tidak bisa mengusulkan calonnya pada presiden," tegas Deputi Men PAN/RB bidang Kelembagaan Ismadi Ananda usai press conference dengan Meneg PAN/RB EE Mangindaan, Senin (26/10).

Ditambahkannya, pegawai negeri meliputi PNS, TNI maupun Polri. Karena wakil menteri merupakan jabatan karir, maka yang mengusulkan nama-namanya adalah masing-masing kelembagaan. Kemudian dari usulan tersebut, presiden memilih siapa saja yang jadi wakil menteri.

Lantas apa kriteria seorang wakil menteri? Menurut Ismadi, hal itu bisa dilihat dari track record PNS tersebut dan jenjang kepangkatannya.  "Tolok ukur seorang wakil menteri itu sudah diatur dalam UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara," cetusnya.

JAKARTA - Boleh-boleh saja kalangan partai politik berharap bisa mendudukkan kadernya di kursi wakil menteri. Namun jangan harap hal itu bisa terpenuhi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News