BPK Temukan Indikasi Pidana di Century

BPK Temukan Indikasi Pidana di Century
BPK Temukan Indikasi Pidana di Century

JAKARTA
– Titik terang penanganan kasus Bank Century mulai terlihat. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri memastikan dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan indikasi pidana.“Indikasi pidana yang kami ketahui  dati pengelolaan bank-nya. Misalnya ada kredit fiktif, itu kan jelas pidana,” kata Hasan, Senin (26/10).

Ia terpilih kembali menjadi anggota BPK di bawah kepemimpinan Hadi Purnomo, setelah sebelumnya juga menjadi anggota di bawah kepemimpinan Anwar Nasution, dan terlibat langsung dalam proses audit investigasi Bank Century.Dijelaskannya, BPK tidak akan terpengaruh oleh pendapat instansi lain perihal kasus bank tersebut. Alasannya, badan independen itu punya standart dan punya produk hukum dalam tiap pemeriksaan keuangan yang ditanganinya. Ini sekaligus menjawab komentar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tentang tak ditemukannya unsur pidana dalam kucuran dana talangan (bailout) ke Bank Century oleh pemerintah sebesar Rp 6,7 triliun.

“Saya kira itu kewenangan kejaksaan, kami audit jalan terus dan kami bisa punya pendapat sendiri.  Soal bailout kami belum berpendapat,” tandasnya. (viv)

JAKARTA – Titik terang penanganan kasus Bank Century mulai terlihat. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri memastikan dari hasil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News