Bibit-Chandra Ajukan Saksi Alibi

Bibit-Chandra Ajukan Saksi Alibi
Bibit-Chandra Ajukan Saksi Alibi
JAKARTA- Wakil Ketua KPK bidang Penindakan (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah akan mengajukan saksi alibi dan saksi ahli. Langkah itu telah disetujui penyidik Bareskrim Mabes Polri, dan rencananya akan dihadirkan pada pemeriksaan Kamis (29/10) pekan ini. Bambang Widjojanto, pengacara Bibit-Chandra belum mau menyebut identitas saksi yang diperkirakan bakal meringankan Bibit-Chandra, dari tuduhan penyuapan dan penyalahgunaan wewenang itu.

"Tadi suratnya sudah kita masukan dan sudah disetujui," ucap Bambang selepas mendatangi KPK bersama anggota tim pengacara lain, Ahmad Rifai, Senin (26/10).

Bambang juga menyinggung soal adanya perbedaan perlakuan hukum  antara petinggi KPK dengan aparat hukum lain. Pasal 32 ayat 1 UU No 20 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan pejabat KPK harus langsung dinonaktifkan (tersangka) atau diberhentikan begitu resmi jadi terdakwa. "Padahal belum ada keputusan bahwa mereka bersalah," sebut Bambang.

Lain halnya jika yang melakukan pidana adalah jaksa atau polisi, di mana mereka dicopot setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. "Langgar equality before the law (perlakuan sama dimata hukum), dan langgar aturan lembaga lain. Kesannya Pasal 32 itu diskriminatif," sambungnya.

JAKARTA- Wakil Ketua KPK bidang Penindakan (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah akan mengajukan saksi alibi dan saksi ahli. Langkah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News