Wakil Rakyat yang Terhormat Ingin Mudik Pakai Mobil Dinas

Wakil Rakyat yang Terhormat Ingin Mudik Pakai Mobil Dinas
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA – Setiap tahun jelang lebaran, pemerintah selalu mengingatkan para PNS dan penyelenggara negara untuk tidak mudik dengan kendaraan plat merah. Namun kini hal itu mulai diperdebatkan.

Salah satunya, oleh DPRD Jatim. Mereka kini sedang menggulirkan wacana bahwa mudik dengan mobil dinas (mobdin) sah-sah saja alias tidak ada larangan.

Versi dewan, hingga saat ini, belum ada peraturan khusus tentang penggunaan mobdin bagi anggota DPRD Jatim dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD.

Dalam PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah, hanya disebutkan bahwa tiap-tiap anggota dewan diberi tunjangan berupa masing-masing satu kendaraan dan satu rumah dinas.

Wakil Ketua DPRD Jatim Kusnadi juga menyatakan bahwa tidak ada aturan khusus mengenai penggunaan mobdin untuk keperluan mudik. Karena itu, menurut dia, anggota dewan sah-sah saja menggunakan mobdin untuk mudik.

 ''Mobil dinas itu kan pinjaman. Bergantung perjanjian antara peminjam dan yang meminjamkan,'' katanya.

Kusnadi menjelaskan, status mobdin seorang anggota dewan berbeda dengan mobdin yang diberikan kepada PNS. Mobdin bagi PNS harus digunakan murni untuk kegiatan dan perjalanan dinas. Bagi anggota DPRD Jatim, mobdin berstatus pinjaman dari sekretariat dewan.

 ''Mobil-mobil tersebut dipinjamkan untuk meningkatkan mobilitas anggota dewan,'' ungkapnya.

Karena statusnya pinjaman, otomatis segala hal yang berkaitan dengan perawatan dan operasional mobil tersebut dibebankan kepada peminjam (anggota dewan). Itu berbeda dengan kendaraan dinas PNS yang perawatan serta bahan bakarnya dibiayai negara.

''Statusnya pinjaman. Terserah mau diapakan. Yang penting, nanti dikembalikan seperti semula,'' ujar politikus PDI-P tersebut.

Kusnadi menuturkan, mobilitas dewan bisa berlaku secara umum. Baik perjalanan dinas maupun perjalanan pribadi. ''Yang tidak boleh itu mobil pelat merah diganti pelat hitam,'' jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Jatim Ahmad Jailani juga membenarkan bahwa tidak ada aturan tentang boleh atau tidaknya penggunaan mobdin untuk mudik bagi anggota dewan ataupun pembatasan penggunaan mobil tersebut. '

'Kalau PNS H-7 Lebaran sudah wajib masuk kantor, tidak boleh dibawa,'' tuturnya.

Namun, Jailani menyebutkan, wajar jika anggota DPRD setingkat provinsi tidak dibatasi dalam penggunaan kendaraan dinas. Menurut dia, anggota dewan provinsi harus benar-benar memiliki mobilitas tinggi. Terutama dalam mengunjungi daerah pemilihannya yang letaknya puluhan kilometer dari gedung DPRD Surabaya.

Meski demikian, Jailani mengungkapkan bahwa efisiensi penggunaan anggaran terhadap penyediaan kendaraan dinas bagi anggota dewan juga mendapat sorotan dari Mendagri.

Beberapa pembahasan sedang dilangsungkan untuk melihat adanya opsi yang lebih baik daripada menyediakan kendaraan bagi anggota dewan. (tau/c20/git/flo/jpnn)
 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News