Wakil Wali Kota Ambon Diperiksa KPK

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Wali Kota Ambon Muhammad Armyn Syarif Latuconsina dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa sebagai saksi suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk tersangka anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro.
"Diperiksa untuk tersangka ATT," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (4/5).
Sebelumnya, Jumat (29/4), Armyn menyatakan siap memenuhi panggilan KPK. Namun, ia mengaku tidak ada kaitannya dengan kasus suap proyek Kemenpupera yang telah menjerat sejumlah anggota DPR.
Selain Armyn, KPK juga memanggil Mutakin, staf administrasi anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Musa Zainudin. Mutaqin juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Andi.
Nama Mutaqin sempat disebut Jaksa Penuntut Umum KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/5). Musa awalnya membantah. Namun dia akhirnya mengaku setelah ditunjukkan foto Mutaqin. Tapi, Musa kini tak tahu keberadaan Mutaqin.
Selain Mutaqin dan Armyn, KPK juga memeriksa Hendri Canon, pengusaha yang terkait kasus ini. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat