Wako Gorontalo Gugat KPU ke MK
Minggu, 07 April 2013 – 15:50 WIB
Dia mengaku sudah berkonsultasi dengan sejumlah pakar hukum tata negara tentang masalah tersebut.
"Itu sebabnya saya memutuskan menggugat KPU Kota Gorontalo ke MK. Saya sudah mengkuasakan masalah hukum ini ke pengacara saya Pak Yusril Ihza Mahendra," terangnya.
Seperti diketahui, beberapa hari sebelum Pilkada Kota Gorontalo dilaksanakan pada 28 Maret 2013, Adhan dan pasangannya Indrawanto dianulir dari kandidat calon wako dan wakil wako Gorontalo.(esy/jpnn)
JAKARTA - Tidak terima dengan putusan KPU, Walikota Gorontalo Adhan Dambea mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Politisi Golkar ini menggandeng
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10