Wako Gorontalo Gugat KPU ke MK

Wako Gorontalo Gugat KPU ke MK
Wako Gorontalo Gugat KPU ke MK
Dia mengaku sudah berkonsultasi dengan sejumlah pakar hukum tata negara tentang masalah tersebut.

"Itu sebabnya saya memutuskan menggugat KPU Kota Gorontalo ke MK. Saya sudah mengkuasakan masalah hukum ini ke pengacara saya Pak Yusril Ihza Mahendra," terangnya.

Seperti diketahui, beberapa hari sebelum Pilkada Kota Gorontalo dilaksanakan pada 28 Maret 2013, Adhan dan pasangannya Indrawanto dianulir dari kandidat calon wako dan wakil wako Gorontalo.(esy/jpnn)

JAKARTA - Tidak terima dengan putusan KPU, Walikota Gorontalo Adhan Dambea mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Politisi Golkar ini menggandeng


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News