Wako Perintahkan Semua Sampah Plastik yang Diimpor akan Diperiksa KLH

Menurutnya, jika merujuk pada aturan yang ada, apa pun dalih yang disampaikan sampah tidak boleh masuk. Bahkan, dia menilai daerah bisa bertindak berdasarkan perda yang sudah ada. Lanjut dia, wali kota mempunyai wewenang mengatur daerahnya bebas sampah, terlebih menolak Batam dikotori sampah plastik dari luar.
“Beliau (wali Kota Batam Muhammad Rudi) menyampaikan tidak menolak pabrik plastik yang mengolah biji plastik ke barang jadi, yang kita tolak sampah diolah menjadi biji plastik. Misal, datang perusahan mereka punya biji plastik lalu untuk buat perangkat luar komputer, ya silahkan, kami sangat mendukung,” paparnya.
BACA JUGA: Pengusaha Asal Jakarta Ditangkap Terkait Kebakaran Pabrik Mancis di Langkat
Belakangan, terkait beda persepsi tentang barang yang diimpor, Asosiasi Expor-Impor Plastik Industri Indonesia (Aexipindo) menegaskan barang yang mereka impor adalah bahan baku bukan sampah plastik.
“Yang kami bawa bahan baku. Kalau untuk komentari si A ngomong ini tak usah saya bicara itu,” imbuh Sekretaris Jendral Aexpindo Indonesia, Marthen Tandi Rura.
Marthen enggan berkomentar lebih jauh. Termasuk soal indikasi tidak homogennya barang yang diimpor tersebut yang ditandai pengambilan sampel yang akan diuji oleh Bea Cukai dan DLH Batam. (iza)
Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan ke depan akan memeriksa langsung sampah plastik yang dibawa importir ke Batam, Kepulauan Riau.
Redaktur & Reporter : Budi
- SWI dan IPR Luncurkan Studi Indeks Daur Ulang Plastik
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Menteri LH Akan Gugat Produsen Penyumbang Sampah Plastik