Waktu Tinggal Dua Pekan, Gus Menteri Imbau Percepat Penggunaan Dana Desa

Waktu Tinggal Dua Pekan, Gus Menteri Imbau Percepat Penggunaan Dana Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri. Foto: Humas Kemendes PDTT.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri meminta kepada seluruh kepala desa segera melakukan percepatan penggunaan dana desa 2020 yang masih tersisa hingga akhir Desember.

Gus Menteri menjelaskan dalam penggunaan DD 2020, Kemendes PDTT mengeluarkan  kebijakan untuk melakukan penjagaan kesempatan kerja dengan program PKTD, menjaga kesehatan di masa pandemi Covid-19 dan menggulirkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD.

Dia menegaskan semua kebijakan itu atas arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Seluruh kebijakan yang diambil oleh Kemendes PDTT dalam merespons pandemi Covid-19, atas arahan Presiden RI Joko Widodo," ujarnya saat konferensi pers dari Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/12).

Gus Menteri mengatakan pagu dana desa (DD) 2020 Rp 71,190 triliun. Total dana yang sudah digunakan hingga 15 Desember Rp 47,255 triliun. Masih tersisa Rp 23,934 triliun.

"Rencananya, sisa anggaran DD tersebut akan digunakan untuk BLT yang berasal dari DD untuk bulan Desember dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) bulan Desember. Kami akan terus genjot kepala desa untuk segera mempercepat penggunaannya," kata Gus Menteri.

Lebih lanjut dia penggunaan DD 2020 hingga 15 Desember 2020 sebesar Rp 47,255 triliun, dipergunakan untuk Desa Tanggap Covid-19 Rp 3,170 triliun, PKTD Rp 15,233 triliun, pembangunan infrastruktur lainnya Rp 8,435 triliun dan BLT DD Rp 20,415 triliun.


"Pagu APBN pada 2020 sebesar Rp 71,190 triliun. Masih ada dana desa hari ini baik yang sudah masuk rekening desa maupun dalam proses transfer dari rekening kas negara ke rekening kas desa," katanya.

Seluruh kebijakan yang diambil oleh Kemendes PDTT dalam merespons pandemi Covid-19, atas arahan Presiden RI Joko Widodo,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News