Walah.. Bukannya Ngurus Suami, Malah Jualan Narkoba

jpnn.com - MARTAPURA – Mahrita harus rela menjadi penghuni penjara setelah ditangkap Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar akhir pekan kemarin. Ibu rumah tangga itu ditangkap karena menjual obat terlarang jenis carnophen atau zenith kepada anggota Satuan Resnarkoba Polres Banjar yang melakukan penyamaran.
Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah Mahrita. Hasilnya, petugas menemukan 500 butir zenith di rumah wanita 48 tahun tersebut.
“Kami temukan barang bukti di bawah meja dapur rumah tersangka,” kata Kasat Resnarkoba AKP Aris Munandar.
Proses penangkapan Mahrita sudah diatur terlebih dahulu setelah Satgas Anti Narkoba Polres Banjar menerima laporan masyarakat. “Untuk membuktikan dia penjual zenith, anggota rela menyamar sebagai pembeli dan saat transaksi dia tak bisa mengelak kami dapati,” ungkap Aris.
“Mahrita dijerat pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 M,” tegas Aris. (lan/jos/jpnn)
MARTAPURA – Mahrita harus rela menjadi penghuni penjara setelah ditangkap Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar akhir pekan kemarin. Ibu rumah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia