Walah! Bupati Tasik Ikut Tolak Sertifikasi Khatib

Dalam kesempatan berbeda, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda KH Abdul Aziz Affandy pun tidak sepakat penyertifikasian khatib.
KH Aziz memandang rencana pemerintah pusat menyertifikasi khatib dikhawatirkannya memiliki muatan-muatan yang tentunya akan sangat tidak sesuai dengan masalah-masalah yang ada di daerah.
Jadi, kata KH Aziz, sertifikasi khatib ini menunjukkan arogansi pemerintah pusat untuk menguatkan kekuasaannya. Karena pelaksanaan Jumat itu bukan hanya sekedar khutbah dan salat.
Tetapi di dalamnya adalah keabsahan, sesuai dengan petunjuk Allah SWT yang dikelola oleh para ulama, itu hanya akan bisa dimengerti oleh orang-orang yang cukup lama berpendidikan di pesantren.
Sertifikasi khatib ini, jelas KH Aziz, akan membuat permasalahan besar. Terlebih, sebelumnya, di dalam pendidikan guru agama di madrasah diniah, guru-gurunya disertifikasi hanya dengan alasan untuk mendapatkan insentif.
Itu, menurut ulama kharismatik ini ”pembunuhan” orang-orang di daerah yang lebih berpotensi, profesional dan tanggung jawab menjadi pendidik agama Islam.
”Intinya tidak sepakat dan tidak akan sepakat (sertifikasi khatib, Red),” tegas KH Aziz.
Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya Drs H Agus Abdul Kholik MM menjelaskan rencana penyertifikasian khatib atau dai oleh pemerintah pusat supaya penyampaian materi ceramah jelas, bisa dipertanggung jawabkan dan tidak mengandung unsur provokasi.
Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum menolak tegas rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) yang akan menyertifikasi khatib.
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Kemenag dan MOSAIC Terus Dorong Ekosistem Hutan Wakaf di Indonesia