Walah! Bupati Tasik Ikut Tolak Sertifikasi Khatib

”Jadi jangan dintervensi. Sudah ada aturannya dalam Islam. Hukum fiqihnya sudah ada yang mengaturnya,” bebernya.
“Saya tidak sepakat. Saya berbicara seperti ini, karena saya sudah berkomunikasi dengan beberapa ulama,” tegasnya.
Awalnya, kata Uu, dia tidak ada niatan menyampaikan penolakan penyertifikasian khatib, tetapi setelah dimohon oleh beberapa ulama, sekalipun ulama tersebut tidak mewakili mayoritas, Uu menyampaikan penolakan terhadap rencana Kemenag itu.
”Ulama yang menurut hemat kami adalah ulama syaikhul masyaikh, maka saya menyampaikan (penolakan sertifikasi khatib ini, Red) hari ini,” bebernya.
Alasan kuat penolakannya, kata Uu, pertama khatib itu sudah jelas harus orang yang fokus dan benar-benar orang terhormat dan mengetahui rukunnya antara lain pertama harus baca shalawat, harus taqwa, harus membaca ayat suci Alquran minimal satu ayat.
“Kemudian harus mendoakan muslimin dan muslimat,” ujarnya.
Artinya, kata Uu, fiqih sudah mengatur syarat untuk menjadi khatib dan khutbah, apa definsi syarat adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan segala sesuatu dikerjakan. Kalau rukun adalah segala sesuatu yang harus ada disaat itu dikerjakan.
”Oleh karena itu di Islam sudah ada syarat dan rukunnya kenapa harus ada sertifikasi lagi?” herannya.
Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum menolak tegas rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) yang akan menyertifikasi khatib.
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Kemenag dan MOSAIC Terus Dorong Ekosistem Hutan Wakaf di Indonesia