Walah, Guru Honorer Selundupkan Barang Haram dari Malaysia
jpnn.com, NUNUKAN - Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Krayan berinisial PA (38) diduga menyelundupkan minuman keras dari Malaysia.
Dia akhirnya ditangkap Polres Nunukan, Minggu (7/5). Polsek Krayan mengamankan 302 botol miras merek Golden Star.
“Miras tersebut didapatkan dari Lawas, Malaysia melalui PA yang merupakan guru honorer di SMK Negeri Krayan dan warga Desa Long Bawan,” kata Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi kepada Radar Nunukan, Senin (8/5).
PA diamankan setelah personel kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Long Bawan.
Warga mengatakan, ada sekolompok pemuda sedang berpesta miras.
Setelah itu, personel Polsek Krayan langsung melakukan pengamanan sekitar pukul 01:00 Wita dini hari.
PA akan dikenakan undang-undang hukum adat yang berlaku sejak 31 Maret 2017 lalu.
“Pengguna dan penjual miras akan dikenakan hukuman adat. Saat ini, kondisi Kecamatan Krayan sudah aman dan kondusif,” tambahnya.
Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Krayan berinisial PA (38) diduga menyelundupkan minuman keras dari Malaysia.
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Seleksi CPNS 2024 & PPPK: Pemda Ini Menunjukkan Keseriusannya
- Polda Sumsel Gerebek Dua Gudang Miras di Palembang
- 11 Orang Nekat Jual Miras Selama Ramadan di Aceh, Begini Jadinya