Walah, Indonesia Memang Kebanyakan Peraturan

Walah, Indonesia Memang Kebanyakan Peraturan
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri/dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah terus berupaya menyederhanakan peraturan perundang-undangan agar lebih ringkas. Sebab, banyaknya peraturan sering menimbulkan tumpang tindih.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat ini ada lebih dari 43 ribu peraturan baik dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden hingga peraturan menteriJumlah itu belum termasuk peraturan daerah (perda), peraturan gubernur ataupun peraturan bupati/wali kota.

Tjahjo mengatakan, banyaknya peraturan memang menimbulkan persoalan tersendiri. “Sampai ada anggapan kita ini bukan negara hukum, tapi negara peraturan,” ujarnya saat menerima kunjungan redaksi media di bawah bendera Jawa Pos Group di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (2/2).

Karenanya, kata Tjahjo, pemerintahan Presiden Joko Widodo berupaya menyusun peraturan agar lebih ringkas dan langsung ke pokok permasalahan. Dengan demikian peraturan yang diterbitkan memang untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

"Selama ini membuat peraturan perundang-undangan itu tebal-tebal. Nah, kalau begitu kapan bacanya?” ujarnya.

Mantan sekretaris jenderal DPP PDI Perjuangan ini menegaskan, peraturan tidak perlu tebal-tebal. Presiden Amerika Serikat Donald Trump bahkan menerbitkan peraturan yang hanya selembar kertas.

"Kemarin saya lihat siaran televisi. Itu Trump buat aturan luar biasa, hanya selembar dia teken. Poinnya jelas. Nah di negara kita, itu terbelenggu dengan 43 ribu peraturan, belum perda, pergub. Akhirnya tumpang tindih," ucap Tjahjo.

Mantan anggota DPR itu lantas membeber langkah Kemendagri membatalkan perda-perda bermasalah. Hasilnya ternyata cukup efektif. “Setidaknya investasi di daerah lebih terjamin,” ulasnya.(gir/jpnn)


Pemerintah terus berupaya menyederhanakan peraturan perundang-undangan agar lebih ringkas. Sebab, banyaknya peraturan sering menimbulkan tumpang


Redaktur : Antoni
Reporter : Antoni, Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News