WALHI: Kebijakan Menhut Tak Masuk Akal

WALHI: Kebijakan Menhut Tak Masuk Akal
WALHI: Kebijakan Menhut Tak Masuk Akal
Ancaman PHK yang dikeluarkan oleh pengusaha industri pulp dan kertas juga telah menunjukan telah bangkrutnya industri pulp dan kertas di Indonesia, dan malah menjadikan buruh sebagai korban dari kerakusan pengusaha.

Pemerintah harusnya dapat mengambil langkah yang jauh lebih baik dengan memberikan jaminan terhadap hak-hak buruh di sektor industri pulp dan kertas, melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan, termasuk illegal logging yang dilakukan oleh HTI yang menopang industri pulp dan kertas, serta melakukan jeda penebangan hutan yang disertai dengan restrukturisasi industri kehutanan dan penyelesaian konflik tenurial, tegasnya.

“Menteri Kehutanan harusnya tidak lagi mengeluarkan statement ataupun kebijakan yang mendorong terjadinya akumulasi konflik sosial dan bencana ekologis di Indonesia. Sudah cukup proses penghancuran hutan Indonesia yang secara sistematis dilakukan oleh pemerintah bersama pemodal. Saatnya Pemerintah memberikan ruang kehidupan bagi komunitas adat/lokal dalam bentuk pengakuan terhadap kawasan kelola adat/rakyat” lanjut Teguh Surya, Kepala Departemen Advokasi dan Jaringan Walhi.

Walhi mengindikasikan adanya konspirasi antara pemerintah dengan pengusaha pulp dan kertas, untuk terus melakukan deforestasi hutan alam Indonesia. Dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus illegal logging terhadap 13 perusahaan penyuplai industri bubur kertas, digusurnya komunitas Sakai di Suluk Bongkal, Kecamatan Pinggir, Bengkalis - Riau oleh Kepolisian bersama PT Arara Abadi, serta dirumahkannya dan di-PHKnya buruh industri pulp dan kertas tanpa penghormatan terhadap hak-hak buruh, merupakan rangkaian dari perselingkuhan Pemerintah dengan Pemodal hanya untukmenyelamatkan kelompok pemodal. (Fas/JPNN)
Berita Selanjutnya:
BPK Surati Presiden

JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menilai kebijakan Menteri Kehutanan terkait dengan pernyataannya bahwa Industri pulp dan kertas dapat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News