Walhi Minta Pemerintah Tegas Kepada Manajemen Resor yang Melanggar Sempadan Pantai

Walhi Minta Pemerintah Tegas Kepada Manajemen Resor yang Melanggar Sempadan Pantai
Direktur Eksekutif Walhi NTT Umbu Wulang Tanaamahu. ANTARA/HO-Aspri (ANTARA/HO-Aspri)

jpnn.com, SUMBA TENGAH - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nusa Tenggara Timur meminta Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah menindak manajemen resor yang ada di Pantai Lima Bidadari atau Pantai Aili karena diduga melanggar sempadan pantai.

“Pemerintah harus menegakkan aturan,” kata Direktur Eksekutif Walhi NTT Umbu Wulang Tanaamhu Paranggi dikutip dari Antara, Jumat (16/9).

Umbu mengatakan resor tersebut diduga melakukan pelanggaran karena mendirikan bangunan menjorok ke pantai dan melakukan privatisasi.

"Resor itu diduga melanggar sempadan pantai karena berada persis di bibir Pantai Lima Bidadari. Jarak bangunan resor bahkan kurang dari 100 meter dari bibir pantai," katanya.

Umbu Wulang mengungkapkan temuan lembaganya bahwa lebih dari 90 persen investasi pariwisata di kawasan pesisir NTT menabrak aturan sempadan pantai. Beberapa lokasi tersebut antara lain di Labuan Bajo, Sumba, dan Kota Kupang.

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi Parid Ridwanuddin mengatakan privatisasi pantai dan pelanggaran sempadan oleh pelaku pariwisata di Sumba diduga sudah berlangsung lama.

Padahal, dia menyebut Perpres 51/2016 tentang Batas Sempadan Pantai menjelaskan penetapan batas sempadan pantai 100 meter bertujuan untuk melindungi dan menjaga kelestarian fungsi ekosistem wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kehidupan masyarakat dari ancaman bencana alam.

Sementara Pemkab Sumba Tengah membantah adanya praktik privatisasi pantai dan pelanggaran sempadan oleh hotel di wilayahnya.

Walhi NTT meminta Pemkab Sumba Tengah untuk tegas kepada manajemen resor yang diduga melanggar sempadan pantai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News