Wali Kota Bekasi jadi Tersangka, Wagub Riza Yakin Tak Mengganggu Kerja Sama Kedua Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan kasus yang menyeret Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bakal mengganggu kerja sama kedua daerah, yaitu antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi.
Wagub Riza juga juga memastikan kasus yang menyeret Wali Kota Bekasi itu tidak ada kaitannya dengan program kerja sama antara kedua daerah tersebut.
"Enggak ada hubungannya penangkapan Wali Kota Bekasi dengan program-program yang berkaitan dengan DKI Jakarta. Itu masalah pribadi beliau, kami tidak mau mencampuri," ucap Wagub Riza di Balai Kota, Kamis (6/1).
Mantan anggota DPR itu mengaku tak mau banyak berkomentar soal penangkapan Pepen dan menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada KPK.
"Kami tidak mau mencampuri, kami serahkan semua kepada KPK. Kami hanya bisa mendoakan semoga semuanya bisa baik, tidak ada masalah," ujarnya.
Diketahui, Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi belum lama ini menandatangani perjanjian kerja sama soal pemanfaatan TPST Bantargebang selama 5 tahun ke depan.
Perjanjian kerja sama itu ditandatangani kedua pihak pada 25 Oktober 2021 di Balai Kota Jakarta.
Dalam perjanjian itu juga dijelaskan bahwa Pemprov DKI siap menggelontorkan anggaran Rp 379,5 miliar untuk kompensasi bau bagi warga yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang.
Wagub Riza meyakini penetapan Wali Kota Rahmat Effendi sebagai tersangka tidak mengganggu kerja sama kedua daerah, yaitu antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas