Wali Kota: BP Batam Jangan Perkeruh Suasana

Wali Kota: BP Batam Jangan Perkeruh Suasana
Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Foto: dokumen JPNN

Selain itu, dia menyebut tupoksi BP menurut UU KPBPB No. 36/2000 jo No. 44/2007, adalah tidak termasuk pengelolaan lahan. Dapat dilihat di Bab V Fungsi Kawasan Pasal 9 ayat (1).

"Di sana disebutkan fungsi dan tupoksi BP Batam adalah Pengembangan, Jasa, Industri, pertambangan dan Energi, Tranportasi, Maritim dan Perikanan, Pos dan Telekomunikasi, Perbankan, Pariwisata, dan bidang-bidang lainnya," katanya.

Managing Director Panbil Group, Johanes Kennedy Aritonang juga mengaku resah dengan beberapa pernyataan pimpinan BP Batam. Menurutnya, BP Batam harus fokus meningkatkan daya saing Batam.

"Tugas pimpinan BP Batam bukan bongkar-bongkar gudang saja, tapi juga membangun daya saing Batam," katanya.

Menurutnya, jika gaya pimpinan BP Batam selalu keras, maka itu akan sangat berpengaruh terhadap investasi.

"Orang akan takut berinvestasi kalau bicara selalu keras. Tetapi bicara itu harus membuat nyaman, membuat orang tertarik untuk datang ke Batam," katanya.

Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (APERSI) Kota Batam, Wirya Putra Silalahi juga tegas meminta agar BP Batam bisa menyampaikan hal-hal yang membuat pengusaha dan calon investor nyaman. Pernyataan yang kontroversial harusnya bisa dijaga.

"Misalnya masalah lahan yang baru selesai 2,5 tahun kedepan, harusnya tak usah diungkapin ke publik. Jadi seolah tak ada kepastian berinvestasi di Batam," katanya.

Sejumlah pengusaha dan masyarakat di Batam, Kepulauan Riau mendorong BP Batam untuk segera menyelesaikan berbagai permasalahan lahan di Batam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News