Wali Kota Cilegon Ikuti Jejak Ayahnya, Ini Suap Modus Baru

Wali Kota Cilegon Ikuti Jejak Ayahnya, Ini Suap Modus Baru
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama Penyidik menunjukan barang bukti uang hasil OTT KPK sebanyak Rp 1,15 Milyar, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi seolah mengikuti jejak ayahnya, Tubagus Aat Syafaat.

Keduanya sama-sama berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Iman Ariyadi menjadi tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (22/9) malam.

Sebelumnya, Aat Syafaat ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada 2012 lalu. Wali Kota Cilegon periode 2005-2010 tersebut terlibat dalam perkara rasuah pembangunan Dermaga Trestle (tiang pancang) Kubangsari.

Aat yang merupakan tokoh ternama di Cilegon itu divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Maret 2013.

KPK kemarin (23/9) menetapkan Iman Ariyadi sebagai tersangka dugaan suap rekomendasi analisa dampak lingkungan (AMDAL) pembangunan mall Transmart di kawasan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).

Dalam perkara itu, KPK mengamankan uang tunai Rp 1,152 miliar. ”Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen senilai Rp 1,5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Yang menarik, suap itu dibuat seolah-olah diberikan untuk Cilegon United Football Club (CUFC). Klub sepakbola yang kini berlaga di babak 16 besar Liga 2 itu merupakan binaan Iman Ariyadi.

KIEC menjadi salah satu sponsor CUFC yang mendanai kebutuhan operasional tim kebanggan warga Cilegon tersebut. Dana sponsor itu disalurkan melalui skema corporate social responsibility (CSR).

Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi kena OTT KPK. Dalam perkara itu, KPK mengamankan uang tunai Rp 1,152 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News