Wali Kota Ingatkan PNS Hati-hati Bikin Status di Medsos
Kamis, 01 Desember 2016 – 00:30 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Kalau ada yang melakukan pemberitaan yang dianggap merugikan dan termasuk bagian dari pencemaran nama baik, ada proses hukumnya,” tutur GSVL.
Kepala Badan Kepegawaian Diklat Manado Hans Tinangon menambahkan, khusus PNS ada bingkai hukumnya. Yakni bisa kena sanksi pidana dan sanksi administrasi.
“Sanksi Pidana ada di UU ITE. Namun, pelanggaran PNS yang dilakukan ada tiga tingkat sanksi administrasinya. Pertama jika pelanggarannya rendah akan ditegur. Kalau tergolong dalam tingkat sedang, sanksinya berupa penurunan pangkat. Jika melakukan pelanggaran yang tergolong berat, akan langsung dipecat,” tegasnya.(MP/sam/jpnn)
MANADO – Berkaitan diberlakukannya hasil revisi Undang-undang ITE, Wali Kota Manado GSV Lumentut mengingatkan para PNS agar lebih hati-hati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil