Wali Kota Jayapura Minta ASN Mematuhi Larangan Cuti Natal

jpnn.com, JAYAPURA - Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano mengaku sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan cuti Natal 2021 bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
Oleh karena itu, Benhur meminta seluruh ASN Pemkot Jayapura mematuhi aturan tersebut.
"Saya sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan cuti Natal. Saya berharap dipatuhi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Jayapura, " ungkap Benhur Tomi Mano di Jayapura, Papua, Sabtu (18/12).
Dia menjelaskan apabila ada ASN yang melanggar instruksi tersebut, maka akan dikenakan sanksi.
Benhur menegaskan bahwa sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"ASN dan masyarakat pada umumnya diharapkan tidak melakukan perjalanan keluar daerah bila tidak ada kepentingan khusus," harapnya.
Benhur mengungkapkan bahwa larangan cuti itu diberlakukan, karena dikhawatirkan dampaknya dapat menyebabkan meningkatnya kasus Covid-19, apa lagi saat ini dilaporkan varian baru Omicron sudah masuk ke Indonesia.
Ketika ditanya tentang perkembangan Covid-19 di Pemkot Jayapura,
Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano meminta ASN di lingkungan Pemkot Jayapura mematuhi larangan cuti Natal. Ada sanksi bagi yang melanggar.
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan