Wali Kota Makassar Rugikan Negara Rp 38,1 Miliar
Kamis, 08 Mei 2014 – 07:32 WIB

Wali Kota Makassar Rugikan Negara Rp 38,1 Miliar
"Penyidik menemukan alat bukti cukup, menetapkan Wali Kota Makassar IAS dan HW, Dirut PT Traya Tirta Makassar sebagai tersangka," jelas Johan. Soal modus, dia juga belum bersedia mengungkap. Dugaan sementara, dalam kerja sama rehabilitasi, kelola, dan transfer untuk instalasi pengelolaan air PDAM itu ada semcam mark up.
Baca Juga:
Saat disinggung kenapa butuh waktu lama untuk menetapkan tersangka meski kejahatan sudah dilakukan sejak 2006, Johan menjawab diplomatis. Itu dikarenakan pengaduan masyarakat masuk pada 2013. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya KPK menemukan dua bukti cukup utnuk menetapkan tersangka. "Pengaduan dari masyarakat," tuturnya.
Dari informasi yang dikumpulkan, BPK sudah pernah melakukan audit. Hasilnya, ada indikasi korupsi sebesar Rp 520 miliar akibat kerja sama PDAM Makassar dengan empat perusahaan swasta. Masalah yang disoroti adalah harga dalam kontrak terlalu mahal dibanding kajian yang dilakukan sebelum kontrak.
Sama dengan ucapan Johan Budi, BPK menyebut kerugian dengan PT Traya Tirta Makassar mencapai Rp 38 miliar. Pada 2013, Ilham sudah pernah diperiksa oleh KPK. Saat itu, dia mengaku banyak ditanya soal mekanisme kerja sama dengan PDAM. Ilham menegaskan tidak ada kerja sama dengan para perusahaan itu. (dim)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberi kado pahit bagi pejabat yang mengakhiri masa jabatannya. Adalah Wali Kota Makassar Ilham
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia