Wali Kota Medan Ditetapkan jadi Tersangka Penerima Suap Proyek dan Jabatan
Uang Rp 50 juta itu diterima langsung oleh staf protokoler berinisial AND yang kini menjadi buron. Saat hendak diamankan AND berupaya kabur dengan cara menabrakkan mobil ke pegawai KPK.
"KPK mengimbau kepada AND, seorang ajudan, untuk segera menyerahkan diri ke KPK dan membawa serta uang Rp 50 juta yang masih dalam penguasaannya," kata Saut.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi Eldi dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
KPK mengungkap kasus ini berasal dari adanya permintaan uang untuk menutupi ekses perjalanan Dinas Wali Kota Medan dan keluarganya ke Jepang dalam rangka program sister city.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa 2 Hakim Agung yang Menyidangkan Perkara KM50
- Eks Penyidik Desak KPK Jemput Paksa Shanty Alda demi Ungkap Suap Gubernur Malut
- Bareskrim Harap Firli Bahuri Hadiri Pemeriksaan
- Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
- Suap Perizinan kepada Gubernur Malut, Tersangka Petinggi Harita Group Segera Diadili
- Diperiksa KPK terkait Kasus Eddy Hiariej, Idrus Marham Akui Ada Sengketa di PT CLM