Wali Kota Medan Ditetapkan jadi Tersangka Penerima Suap Proyek dan Jabatan

Uang Rp 50 juta itu diterima langsung oleh staf protokoler berinisial AND yang kini menjadi buron. Saat hendak diamankan AND berupaya kabur dengan cara menabrakkan mobil ke pegawai KPK.
"KPK mengimbau kepada AND, seorang ajudan, untuk segera menyerahkan diri ke KPK dan membawa serta uang Rp 50 juta yang masih dalam penguasaannya," kata Saut.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi Eldi dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
KPK mengungkap kasus ini berasal dari adanya permintaan uang untuk menutupi ekses perjalanan Dinas Wali Kota Medan dan keluarganya ke Jepang dalam rangka program sister city.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara