Wali Kota Medan Ditetapkan jadi Tersangka Penerima Suap Proyek dan Jabatan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya pada 2019.
Dalam kasus ini, Dzulmi diduga mengambil sejumlah uang dari pejabat di Pemkot Medan termasuk meminta biaya untuk perjalanan ke Jepang.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan Tipior dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menggelar konpers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).
Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).
KPK sendiri mengungkap kasus ini berasal dari adanya permintaan uang untuk menutupi ekses perjalanan Dinas Wali Kota Medan, keluarganya dan jajaran Pemkot Medan ke Jepang dalam rangka program sister city.
Di dalam rombongan itu, keluarga dan beberapa orang yang tak punya kepentingan diikutkan.
Pada 15 Oktober 2019, Isa sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan bersedia memberikan uang sebesar Rp 250 juta.
Uang tersebut diberikan melalui transfer sebesar Rp 200 juta dan Rp 50 juta diberikan secara tunai. Uang itu diduga dipungut dari kalangan kepala dinas di Pemkot Medan.
KPK mengungkap kasus ini berasal dari adanya permintaan uang untuk menutupi ekses perjalanan Dinas Wali Kota Medan dan keluarganya ke Jepang dalam rangka program sister city.
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara