Wali Kota Medan Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp2,1 Miliar dari Para Kadis

Wali Kota Medan Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp2,1 Miliar dari Para Kadis
Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin saat menjalani sidang perdana di PN Tipikor Medan, Sumut, Kamis. Foto:

Permintaan dana, termasuk untuk kunjungan ke Jepang itu, dituruti para kepala OPD atau pejabat eselon II Pemkot Medan. “Bahwa perbuatan terdakwa melalui Samsul Fitri yang beberapa kali menerima uang secara bertahap sehingga keseluruhannya berjumlah Rp2.155.000.000 atau sekira sejumlah itu,” ungkap Iskandar.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis (12/3/2020) dengan agenda eksepsi. (nin)


Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar persidangan perdana kasus dugaan suap dengan terdakwa Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin Kamis (5/3/2020).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News