Wali Kota Medan Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp2,1 Miliar dari Para Kadis
Jumat, 06 Maret 2020 – 01:40 WIB

Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin saat menjalani sidang perdana di PN Tipikor Medan, Sumut, Kamis. Foto:
Permintaan dana, termasuk untuk kunjungan ke Jepang itu, dituruti para kepala OPD atau pejabat eselon II Pemkot Medan. “Bahwa perbuatan terdakwa melalui Samsul Fitri yang beberapa kali menerima uang secara bertahap sehingga keseluruhannya berjumlah Rp2.155.000.000 atau sekira sejumlah itu,” ungkap Iskandar.
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis (12/3/2020) dengan agenda eksepsi. (nin)
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar persidangan perdana kasus dugaan suap dengan terdakwa Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin Kamis (5/3/2020).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya