Wali Kota Perintahkan Tutup Indomaret Bandel
Jumat, 29 September 2017 – 00:40 WIB
Dia menyebut usaha restoran yang ada di Indomaret ilegal. "Tidak bayar pajak. Mereka tidak terdaftar di Bapenda, artinya mereka tidak memiliki izin, karena sebelum memiliki NPWPD harus lengkap izinnya," tegasnya. (far/sah/kas)
Minimarket harus beroperasi sesuai izin yang diberikan, yakni toko modern, bukan jualan makanan dan minuman layaknya kafe.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Wajah Bahagia 8.600 Pemudik Berkat Mudik Bareng Klik Indomaret 2024
- Pelanggan Indomaret Bantu 200 Rumah di Timor Tengah Selatan Tersambung Jaringan Air Bersih
- Say Bread Luncurkan Bakery dan Cafe Pertamanya di Tomang
- Komplotan Perampok Minimarket di Cilandak Diringkus