Wali Kota Solo Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Itu Wajib!
Minggu, 03 Mei 2020 – 06:17 WIB

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. Foto: Radar Solo
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani menambahkan, pembagian sembako sudah memasuki tahap kedua. Rencananya pemkot akan memperpanjang masa pembagian sembako menyesuaikan penetapan kejadian luar biasa (KLB) korona di Kota Bengawan.
Berdasarkan pendataan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Surakarta, hingga 29 April lalu terdapat 2.474 karyawan terpaksa dirumahkan selama pandemi Covid-19. Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah karena banyak sektor usaha yang tidak beroperasi selama pandemic ini. (rs/irw/per/JPR)
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo meminta perusahaan di Kota Solo membayar THR kepada karyawannya tepat waktu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Jumhur Hidayat: Alhamdulillah, Satgas PHK Segera Dibentuk dan Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan MayDay
- Outlet Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Begini Respons Gubernur Riau soal PHK 3.100 Pekerja PT Pulau Sambu