Walikota New York Larang Penjualan Softdrink

Walikota New York Larang Penjualan Softdrink
ilustrasi
Bagi mereka yang melanggar hukum bakal menghadapi sanksi denda sebesar USD 200 atau sekitar Rp 2 juta. Ini dinilai sebagai langkah bersejarah untuk mengatasi masalah kesehatan dewasa ini.

Kebijakan New York telah menjadi jalan pembuka  meloloskan undang-undang yang bertujuan untuk membatasi obesitas secara nasional melalui pelarangan penjualan minuman ringan manis bersoda. New York juga menjadi salah satu kota  pertama yang  mengharuskan gerai makanan dan  restoran untuk memberitahukan jumlah kalori yang dikonsumsi konsumen pada menu mereka.

Dewasa ini, sekitar sepertiga orang Amerika mengalami obesitas, dan sekitar 10 persen dari total biaya kesehatan AS terkait dengan penyakit yang berhubungan dengan kegemukan.(esy/jpnn)

NEWYORK - New York City telah menyetujui adanya larangan peredaran minuman bersoda ukuran besar dan minuman manis lainnya di restoran dan tempat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News