Walikota New York Larang Penjualan Softdrink

Walikota New York Larang Penjualan Softdrink
ilustrasi
NEWYORK - New York City telah menyetujui adanya larangan peredaran minuman bersoda ukuran besar dan minuman manis lainnya di restoran dan tempat penjual makanan lainnya. Regulasi itu disahkan oleh delapan anggota dewan kesehatan kota, dengan satu anggota abstain.

Dengan aturan ini, New York menjadi kota pertama AS yang secara tegas melarang peredaran minuman ringan bersoda. Walikota New York Michael Bloomberg telah menyerukan larangan itu sebagai upaya untuk mengurangi obesitas dan masalah kesehatan lainnya terkait konsumsi minuman manis dan bersoda.

Sementara itu, mereka yang menentang regulasi tersebut berencana melawan hukum di pengadilan. "Kami cukup cerdas untuk membuat keputusan sendiri tentang apa yang harus dimakan dan diminum," ujar Liz Berman, seorang pemilik bisnis dan ketua perwakilan industri minuman ringan, seperti dilansir BBC (14/9).

Larangan itu, dilegalkan mulai Kamis kemarin (13/9) dan akan berlaku untuk minuman bersoda (softdrink) dan minuman manis lainnya yang memiliki ukuran lebih besar dari 16 ons atau setara 500 ml. Larangan diberlakukan di semua tempat  di mana-mana mereka biasa dijual, kecuali toko bahan makanan.

NEWYORK - New York City telah menyetujui adanya larangan peredaran minuman bersoda ukuran besar dan minuman manis lainnya di restoran dan tempat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News