Wamen ATR/BPN Tampung Laporan Petani Cilacap soal Masalah Lahan Pertanian

Wamen ATR/BPN Tampung Laporan Petani Cilacap soal Masalah Lahan Pertanian
Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni saat memenuhi Undangan Saresehan Tani dan Panen Raya di Desa Bulupayung Kecamatan Patimuan, Cilacap, Senin (15/5). Foto: dok Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, CILACAP - Kepemimpinan harus selalu berorientasi pada mereka yang fakir network dan miskin power. Hal itu disampaikan oleh Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni saat memenuhi Undangan Saresehan Tani dan Panen Raya di Desa Bulupayung Kecamatan Patimuan, Cilacap, Senin (15/5).

Para petani yang tergabung dalam Serikat Tani Mandiri (STaM) mengeluhkan tanah garapannya masuk dalam kawasan hutan padahal menurut mereka tanah tersebut telah dikeluarkan dari kawasan hutan pada tahun 1981.

Karena itu, tanah yang mereka garap diharapkan dapat dijadikan Lokasi Prioritas Reforma Agraria.

“Kami memohon bantuan kepada Pak Wamen supaya keluh kesah para petani disini mewujudkan harapan petani,” ijar Sugeng selaku ketua Serikat Tani.

Menanggapi kelurahan masyarakat tersebut, Wamen ATR/BPN menjelaskan bahwa tanah yang dimaksud tidak menjadi kewenangan penuh Kementerian ATR/BPN, melainkan ada irisan dengan Kementerian LHK.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengkomunukasikan hal ini kepada Kementerian LHK,” ujar politisi Partai Solidaritas Indonesia tersebut.

Raja Antoni menjelaskan setelah ada pelepasan kawasan hutan, maka Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk mengukur dan memberikan sertipikat.

“Kebetulan ada Pak Sekda disini, masyarakat dapat meminta kepada beliau supaya ada pengajuan pelepasan kawasan hutan dari Pemda ke Kementerian LHK. Setelah itu kewenangan Kementerian ATR dimulai,” jelas Raja Antoni.

Raja Antoni menjelaskan setelah ada pelepasan kawasan hutan, maka Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk mengukur dan memberikan sertipikat

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News